![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhmzVJWmI8ytT5SEXryBZIL908JTBwElRYIfawLddo2KW8ZSsYjERsovRVDfN10TpwLbJ3ho4DIL5rf0Xc7aW7VtpcdRFUKw6iHvxpWOxfrQpQ-XDEuqaWwJ59Mt88dm185wyMmabrSAbY/s200/content_ID_perizinan_frekuensi_proses_perizinan_images_Proses-Perijinan-kepdirjen_.jpg)
Syarat Permohonan Izin Stasiun Radio (ISR) Baru
- Surat permohonan (Kop Surat);
- Surat Pernyataan kesanggupan membayar Biaya Hak Penggunan Frekuensi (bermeterai);
- Akta pendirian perusahaan;
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
- Gambar konfigurasi jaringan dan peta lokasi;
- Isian form A;
- Isian form B1 - B5 untuk Fixed Station;
- Isian form C1 - C3 untuk Mobile Station;
- Brosur (spesifikasi teknis) perangkat radio;
- Brosur (spesifikasi teknis) antena;
- Sertifikat standarisasi perangkat yang masih berlaku;
- IPP Prinsip yang masih berlaku (Untuk Lembaga Penyiaran)
- IPP Jartup (Untuk Penyelenggara Jaringan)
Sumber : http://www.postel.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Beri respon ke blog kaltimstreamers .....?
dan kami ucapkan terima kasih atas respon anda hari ini.....!